Pages

Sabtu, 01 November 2014

PAPER : PERAN ETIKA LINGKUNGAN DALAM PENGUATAN POLITIK PRO LINGKUNGAN DI INDONESIA

Setelah mengendap cukup lama.
Mencari - cari apa yang dicari.
Akhirnya jatuh hati pada kisah etika dan pengaruhnya pada kebijakan politik.
Dimana? Dimana lagi kalau bukan di negeri tercinta, Indonesia.
(^^,)/
A.    PENDAHULUAN
Kondisi permukaan bumi mengalami perubahan drastis, akibat dari pertambahan penduduk yang meningkat tajam. Ledakan jumlah penduduk di bumi mendesak pemenuhan pangan, sandang dan papan. Lahan yang awalnya hijau dan bervegetasi rapat kemudian dibuka untuk keperluan pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, pembangunan jalan raya, gedung dan sebagainya demi memenuhi kebutuhan manusia. Perusakan dan penggundulan hutan serta tekanan terhadap lingkungan telah menyebabkan terjadinya bencana lingkungan yang luar biasa. Banjir, atau kekeringan, tanah longsor, krisis pangan dan lainnya.
Pemanasan global meningkat tajam akibat meningkatnya gas rumah kaca yang sangat besar. Pemanasan global yang terjadi dipercepat ini diduga dipicu oleh aktivitas manusia terhadap sumber daya alam dan lingkungan. Suhu bumi meningkat drastis akibat semakin kurangnya tutupan lahan oleh tanaman akibat konversi lahan maupun akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab seperti pembabatan hutan tanpa diikuti penanaman kembali. Kerusakan sumberdaya alam dan hilangnya tutupan lahan yang berupa hilangnya vegetasi dapat meningkatkan kadar karbon dioksida karena gas tersebut tidak diserap oleh tanaman, melainkan hilang ke ruang angkasa yang akhirnya dapat menyebabkan perubahan iklim. Sumber daya alam yang rusak menjadi muasal menurunnya kualitas lingkungan.
Masalah  lingkungan  yang  dihadapi  sekarang  sudah  sangat  parah. Oleh karena  itu  pemecahannya pun  tidak  cukup  hanya  dilakukan  oleh  kelompok  tertentu. Masalah  lingkungan menjadi masalah bagi seluruh bangsa di dunia  terutama di negara – negara berkembang  termasuk  Indonesia.  Pemecahan  masalah  lingkungan  yang dihadapi  sekarang  bukan  hanya  tanggung  jawab  pendidik  tetapi  juga  ahli  hukum, dokter, politikus, dan profesi  lainnya yang  terlibat dalam masalah  lingkungan  termasuk peneliti dan seluruh umat manusia di penjuru bumi.

Menurut Keraf (2002) dalam Ifzanul, munculnya masalah lingkungan hidup adalah masalah moral, persoalan perilaku manusia. Lingkungan hidup bukan semata-mata persoalan teknis. Demikian pula, krisis ekologi global yang kita alami dewasa ini adalah persoalan moral, krisis moral secara global. Oleh karena itu perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya. Kesalahan fundamental filosofis yang terjadi pada manusia adalah bahwa mereka menempatkan posisi dirinya sebagai pusat dari alam semesta, sehingga mereka dapat melakukan apa saja terhadap alam demi pemenuhan segala kebutuhannya. Dengan kata lain, sumberdaya yang lain diposisikan sebagai sub – ordinatnya. Kesalahan cara pandang yang demikian ternyata telah menyebabkan krisis lingkungan yang berkepanjangan, dan kita sadari sumbernya terletak pada masalah moral manusia untuk mematuhi etika lingkungan.
Di Indonesia, untuk menjamin adanya kepastian hukum agar masyarakat mempunyai kesadaran untuk turut serta dalam melestarikan lingkungan mereka, pemerintah telah menyiapkan perangkat hukum khususnya hukum lingkungan untuk menjerat para pencemar dan perusak lingkungan hidup. Undang – Undang yang dimaksud adalah Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup (UULH ) lalu diganti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) dan telah disempurnakan dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).


B.     TINJAUAN PUSTAKA
1.      Pengertian Etika Lingkungan
Etika adalah konsistensi, prinsip dan integritas moral. Menurut Aristoteles, etika merupakan nilai moral yang muncul dari pengalaman hidup dalam masyarakat, dari teladan dan contoh hidup dari tokoh-tokoh besar dalam suatu masyarakat dalam menghadapi dan menyikapi persoalan-persoalan hidup, yang sangat menekankan pentingnya belajar dari sejarah.
Etika diartikan sebagai kebiasaan hidup yang baik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi lain. Etika dipahami sebagai ajaran yang berisikan aturan tentang bagaimana manusia harus hidup yang baik sebagai manusia. Etika merupakan ajaran yang berisikan perintah dan larangan tentang baik buruknya perilaku manusia.
Etika lingkungan hidup adalah mengenai perilaku manusia terhadap alam. Perilaku ini dikarenakan adanya rasa memiliki relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan makhluk hidup lain atau dengan alam secara keseluruhan sehinggan mendorong munculnya berbagai kebijakan politik dan ekonomi yang  mempunyai dampak langsung atau tidak langsung terhadap kelestarian dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Muhammadun (2008), Etika ekologi dalam adalah pendekatan terhadap lingkungan yang melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan kehidupan yang saling menopang, sehingga semua unsur mempunyai arti dan makna yang sama. Etika Ekologi ini memiliki prinsip yaitu bahwa semua bentuk kehidupan memiliki nilai bawaan dan karena itu memiliki hak untuk menuntut penghargaan karena harga diri, hak untuk hidup dan hak untuk berkembang.

2.      Undang – Undang Mengenai Lingkungan
Menurut Sutrisno (2011), negara Indonesia terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang sangat tinggi nilainya. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan Nusantara. Selain itu pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup yang pertama kali diatur adalah mengenai Perikanan Mutiara dan Perikananan Bunga Karang (Stbl 1916 No 157). Menyusul kemudian dengan mendasarkan pada ketentuan Hinder Ordonantie (HO) sebagai hukum warisan kolonial/penjajahan Belanda yang diadopsi berdasarkan Aturan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 dimana ketentuan Hinder Ordonantie (HO) yang berorientasi pada larangan dengan tanpa ijin membuat kegiatan yang menimbulkan bahaya , kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan yang diakibatkan adanya kegiatan dimana para pemrakarsa kegiatan diharuskan mendapatkan ijin kegiatan utamanya adanya persetujuan tetangga untuk melaksanakan kegiatan
Menurut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh – sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

3.      Permasalahan
Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”, yaitu manusia melakukan pengelolaan sumber – sumber alam, membuat kebijakan atau peraturan yang hampir tanpa peduli pada peran etika. 


C.    PEMBAHASAN
Keraf (2002) dalam Muhammadun (2008) mengatakan bahwa krisis lingkungan global bersumber pada kesalahan mendasar (fundamental) dalam pemahaman atau cara pandang mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Kesalahan cara pandang ini bersumber dari etika antroposentrisme yang memandang manusia sebagai alam semesta. Menurut pandangan etika yang bermula dari Aristoteles hingga filsuf – filsuf Barat modern, manusia dianggap berada di luar dan terpisah dengan alam. Alam sekedar alat pemuas manusia. Cara pandang seperti ini melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam. Antroposentrisme adalah teori lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inilah mengapa etika lingkungan akan sangat mempengaruhi pengambilan kebijakan politik yang peduli lingkungan.
Menurut Naess (1993) dalam Keraf (2002) dalam Muhammadun (2008), kerusakan alam hanya dapat diatasi dengan merubah cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal. Keraf (2002) menegaskan bahwa gagasan Naess ini adalah revitalisasi cara pandang dan perilaku masyarakat adat dalam interaksinya dengan alam.
Etika lingkungan hidup yang diperjuangkan biosentrisme dan ekosentrisme sebetulnya telah dipraktekkan oleh masyarakat suku asli yang dikenal dengan kearifan lokal, di seluruh dunia, tetapi tenggelam di tengah dominasi cara pandang dan etika Barat modern. Biosentrisme adalah moralitas pada keluhuran kehidupan, baik pada manusia maupun pada makhluk hidup lainnya, menilai alam semesta adalah sebuah komunitas moral sehingga Kehidupan makhluk hidup apapun pantas dipertimbangkan secara serius dalam setiap keputusan dan tindakan moral, bahkan lepas dari perhitungan untung-rugi bagi kepentingan manusia. Ekosentrisme adalah kelanjutan dari teori biosentrisme. Ekosentrisme adalah etika diperluas untuk mencakup komunitas ekologis seluruhnya, baik yang hidup maupun yang tidak. Etika secara ekologis dimana makhluk hidup (biotis) dan benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu sama lainnya sehingga kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada makhluk hidup saja.
Masalah lingkungan hidup adalah masalah moral, dan itu berkaitan dengan perilaku manusia. Dengan demikian krisis ekologi global yang kita alami dewasa ini adalah persoalan moral, krisis moral secara global. Oleh karena itu perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya. Sutaryono (1999) dalam Ifzanul mengistilahkannya sebagai pendidikan sepanjang usia (life long education). Penanaman nilai moral tidak dapat dilakukan secara mendadak, tetapi harus mengikuti perjalanan hidup manusia, mulai dari anak-dewasa hingga tua.
Sebelum memiliki Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Indonesia memiliki Undang – Undang mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 (UUPLH), dan sebelumnya lagi Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup (UULH ). Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan penyempurnaan dari kedua undang – undang sebelumnya.
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1982 mengatur mengenai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Dalam Undang – Undang mengenai Lingkungan Hidup ini, pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan makhluk hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Berdasarkan peraturan tertulis mengenai pengelolaan, pada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, dalam pengelolaan lingkungan hidup juga memprioritaskan upaya perlindungan dan ketegasan hukum. Adanya penegakan hukum ini memberikan angin segar bagi upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan agar pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia dalam terpenuhi dengan optimal dan berkelanjutan.
Berbagai kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak dapat dielakkan adalah bersumber dari perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, acuh tak acuh dan hanya mementingkan diri sendiri (egoisme). Berbagai kasus yang dapat dikatakan melanggar hak asasi masyarakat Indonesia pada umumnya untuk memperoleh dan dapat menikmati lingkungan yang sehat, seperti kasus illegal logging, illegal fishing, eksploitasi pasir, kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, PT Inti Indorayon Utama, PT Newmont, okupasi lahan kawasan hutan, hingga kasus-kasus korupsi birokrasi dan kasus lingkungan yang terkait dengan liberalisasi perdagangan global. Begitu banyaknya kasus perusakan lingkungan ini bermula dari etika manusia sebagai pelaku ekonomi dan aktivitas dalam bersosial dan berbudaya. Ini bermula dari masalah moral. Terutama berkaitan dengan kerakusan dan kelicikan manusia, baik oleh perusahaan maupun negara dalam mengeksploitasi alam.
Setiap masalah jika ditelaah dan ditanggapi dengan segera dan cermat, maka penyelesaiannya akan diperoleh. Berikut ini beberapa langkah yang dapat menjadi solusi bagi krisis penerapan kebijakan politik yang ramah lingkungan, sebagai berikut :
1.      Belajar dari sejarah dan mengambil hikmah darinya.
2.      Memberikan pendidikan sadar dan peduli lingkungan dan paham peraturan terkait di sekolah – sekolah agar masyarakat sejak dini memiliki pengetahuan sehingga dapat mengaplikasikan dalam keseharian dan ikut andil dalam mengkritisi dan mengawasi (controlling) kinerja para wakilnya di pemerintahan.
3.      Good government yang diduduki oleh perwakilan – perwakilan rakyat di pemerintahan dan perlemen yang tepat dan bertanggung jawab terutama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan agar terwujud pembangunan yang optimal dan berkelanjutan.
4.      Negara memiliki kebijakan politik yang benar – benar sadar dan peduli pada keberlangsungan sumber daya alam dan lingkungan.
5.      Kembali menghayati keberadaan alam dan menghargai kearifan lokal sebagai peraturan yang tidak tertulis namun sangat dekat dengan upaya pelestarian dan pembangunan yang berkelanjutan.
6.      Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.


  1.    SARAN

Sangat penting memahami dan menerapkan etika ekologi dalam keseharian. Termasuk di dalamnya etika pelestarian yaitu etika yang menekankan pada mengusahakan pelestarian alam untuk kepentingan manusia, sedangkan etika pemeliharaan dimaksudkan untuk mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua mahluk. Mengingat penanaman nilai moral tidak dapat dilakukan secara mendadak, tetapi harus mengikuti perjalanan hidup manusia, mulai dari anak-dewasa hingga tua maka sangat penting menanamkan pendidikan sadar dan peduli lingkungan serta pengetahuan akan peraturan – peraturan mengenai lingkungan sejak dini, secara berkala dan konsisten agar dapat mengaplikasikan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara optimal dan berkelanjutan, masyarakat pun dapat mengkritisi kebijakan yang belum pro lingkungan, masyarakat dapat ikut andil dalam pengawasan berjalannya suatu proses pengambilan kebijakan dan proses data kebijakan telah diaplikasikan dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat.


E.     DAFTAR PUSTAKA
Adisendjaja, Yusuf Hilmi. 2007. Pembelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup. [diakses 01 Nopember 2014, http://file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/]

Budianta, Dedik. 2011. Pentingnya Etika Lingkungan Untuk Meminimalkan Global Warming. [diakses 01 Nopember 2014, https://pentingnya-etika-lingkungan.pdf]

Ifzanul. 2010. Mendidik Generasi Muda Dengan Pendidikan Lingkungan. [diakses 18 Oktober 2014, http://ifzanul.blogspot.com/2010/11/mendidik-generasi-muda-dengan.html]

Muhammadun. 2008. Urgensi Etika Lingkungan. [diakses 18 Oktober 2014, http://cakdun.blogspot.com/2008/05/urgensi-etika-lingkungan.html]

Onrizal. 2008. Etika Lingkungan dan Politik Lingkungan. [diakses 01 Nopember 2014,  https://onrizal.files.wordpress.com/2008/11/etika-lingkungan.pdf]

Sutrisno. 2011. Politik Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Surakarta. Universitas Nahdatul Ulama Surakarta.



------------------------------------------------------------------------------------------

PERAN ETIKA LINGKUNGAN DALAM PENGUATAN POLITIK PRO LINGKUNGAN
DI INDONESIA


DISUSUN OLEH :
*****

MATA KULIAH :
ILMU POLITIK LINGKUNGAN

DOSEN :
Dr. Zulkarnaen





********   I L M U   L I N G K U N G A N
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2014/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by BloggerCandy.com