Setelah mengendap cukup lama.
Mencari - cari apa yang dicari.
Akhirnya jatuh hati pada kisah etika dan pengaruhnya pada kebijakan politik.
Dimana? Dimana lagi kalau bukan di negeri tercinta, Indonesia.
(^^,)/
A.
PENDAHULUAN
Kondisi
permukaan bumi mengalami perubahan drastis, akibat dari pertambahan penduduk
yang meningkat tajam. Ledakan jumlah penduduk di bumi mendesak pemenuhan
pangan, sandang dan papan. Lahan yang awalnya hijau dan bervegetasi rapat
kemudian dibuka untuk keperluan pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan,
pembangunan jalan raya, gedung dan sebagainya demi memenuhi kebutuhan manusia. Perusakan
dan penggundulan hutan serta tekanan terhadap lingkungan telah menyebabkan
terjadinya bencana lingkungan yang luar biasa. Banjir, atau kekeringan, tanah
longsor, krisis pangan dan lainnya.
Pemanasan
global meningkat tajam akibat meningkatnya gas rumah kaca yang sangat besar.
Pemanasan global yang terjadi dipercepat ini diduga dipicu oleh aktivitas
manusia terhadap sumber daya alam dan lingkungan. Suhu bumi meningkat drastis
akibat semakin kurangnya tutupan lahan oleh tanaman akibat konversi lahan
maupun akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab seperti pembabatan
hutan tanpa diikuti penanaman kembali. Kerusakan sumberdaya alam dan hilangnya
tutupan lahan yang berupa hilangnya vegetasi dapat meningkatkan kadar karbon
dioksida karena gas tersebut tidak diserap oleh tanaman, melainkan hilang ke
ruang angkasa yang akhirnya dapat menyebabkan perubahan iklim. Sumber daya alam
yang rusak menjadi muasal menurunnya kualitas lingkungan.
Masalah lingkungan
yang dihadapi sekarang
sudah sangat parah. Oleh karena itu
pemecahannya pun tidak cukup
hanya dilakukan oleh
kelompok tertentu. Masalah lingkungan menjadi masalah bagi seluruh bangsa
di dunia terutama di negara – negara berkembang termasuk
Indonesia. Pemecahan masalah
lingkungan yang dihadapi sekarang
bukan hanya tanggung
jawab pendidik tetapi
juga ahli hukum, dokter, politikus, dan profesi lainnya yang
terlibat dalam masalah
lingkungan termasuk peneliti dan
seluruh umat manusia di penjuru bumi.
Menurut
Keraf (2002) dalam Ifzanul, munculnya
masalah lingkungan hidup adalah masalah moral, persoalan perilaku manusia.
Lingkungan hidup bukan semata-mata persoalan teknis. Demikian pula, krisis
ekologi global yang kita alami dewasa ini adalah persoalan moral, krisis moral
secara global. Oleh karena itu perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya. Kesalahan
fundamental filosofis yang terjadi pada manusia adalah bahwa mereka menempatkan
posisi dirinya sebagai pusat dari alam semesta, sehingga mereka dapat melakukan
apa saja terhadap alam demi pemenuhan segala kebutuhannya. Dengan kata lain,
sumberdaya yang lain diposisikan sebagai sub – ordinatnya. Kesalahan cara
pandang yang demikian ternyata telah menyebabkan krisis lingkungan yang
berkepanjangan, dan kita sadari sumbernya terletak pada masalah moral manusia
untuk mematuhi etika lingkungan.
Di
Indonesia, untuk menjamin adanya kepastian hukum agar masyarakat mempunyai
kesadaran untuk turut serta dalam melestarikan lingkungan mereka, pemerintah
telah menyiapkan perangkat hukum khususnya hukum lingkungan untuk menjerat para
pencemar dan perusak lingkungan hidup. Undang – Undang yang dimaksud adalah
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup (UULH ) lalu diganti
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPLH) dan telah disempurnakan dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
B.
TINJAUAN
PUSTAKA
1.
Pengertian
Etika Lingkungan
Etika
adalah konsistensi, prinsip dan integritas moral. Menurut Aristoteles, etika
merupakan nilai moral yang muncul dari pengalaman hidup dalam masyarakat, dari
teladan dan contoh hidup dari tokoh-tokoh besar dalam suatu masyarakat dalam
menghadapi dan menyikapi persoalan-persoalan hidup, yang sangat menekankan pentingnya
belajar dari sejarah.
Etika
diartikan sebagai kebiasaan hidup yang baik yang diwariskan dari satu generasi
ke generasi lain. Etika dipahami sebagai ajaran yang berisikan aturan tentang
bagaimana manusia harus hidup yang baik sebagai manusia. Etika merupakan ajaran
yang berisikan perintah dan larangan tentang baik buruknya perilaku manusia.
Etika
lingkungan hidup adalah mengenai perilaku manusia terhadap alam. Perilaku ini
dikarenakan adanya rasa memiliki relasi di antara semua kehidupan alam semesta,
yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia
dengan makhluk hidup lain atau dengan alam secara keseluruhan sehinggan
mendorong munculnya berbagai kebijakan politik dan ekonomi yang mempunyai dampak langsung atau tidak langsung terhadap
kelestarian dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut
Muhammadun (2008), Etika ekologi dalam adalah pendekatan terhadap lingkungan
yang melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan kehidupan yang
saling menopang, sehingga semua unsur mempunyai arti dan makna yang sama. Etika
Ekologi ini memiliki prinsip yaitu bahwa semua bentuk kehidupan memiliki nilai
bawaan dan karena itu memiliki hak untuk menuntut penghargaan karena harga
diri, hak untuk hidup dan hak untuk berkembang.
2.
Undang
– Undang Mengenai Lingkungan
Menurut
Sutrisno (2011), negara Indonesia terletak pada posisi silang antara dua benua
dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang menghasilkan
kondisi alam yang sangat tinggi nilainya. Indonesia mempunyai kekayaan
keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu
dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan
udara berdasarkan wawasan Nusantara. Selain itu pengelolaan lingkungan hidup
harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta
pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Peraturan
perundangan di bidang lingkungan hidup yang pertama kali diatur adalah mengenai
Perikanan Mutiara dan Perikananan Bunga Karang (Stbl 1916 No 157). Menyusul
kemudian dengan mendasarkan pada ketentuan Hinder Ordonantie (HO) sebagai hukum
warisan kolonial/penjajahan Belanda yang diadopsi berdasarkan Aturan Peralihan
Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 dimana ketentuan Hinder Ordonantie (HO) yang
berorientasi pada larangan dengan tanpa ijin membuat kegiatan yang menimbulkan
bahaya , kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan yang diakibatkan adanya
kegiatan dimana para pemrakarsa kegiatan diharuskan mendapatkan ijin kegiatan
utamanya adanya persetujuan tetangga untuk melaksanakan kegiatan
Menurut
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kualitas lingkungan
hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia
dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang sungguh – sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
3.
Permasalahan
Krisis
lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari
pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”, yaitu manusia melakukan
pengelolaan sumber – sumber alam, membuat kebijakan atau peraturan yang hampir
tanpa peduli pada peran etika.
C.
PEMBAHASAN
Keraf (2002) dalam Muhammadun (2008) mengatakan bahwa
krisis lingkungan global bersumber pada kesalahan mendasar (fundamental) dalam
pemahaman atau cara pandang mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam
keseluruhan ekosistem. Kesalahan cara pandang ini bersumber dari etika
antroposentrisme yang memandang manusia sebagai alam semesta. Menurut pandangan
etika yang bermula dari Aristoteles hingga filsuf – filsuf Barat modern, manusia
dianggap berada di luar dan terpisah dengan alam. Alam sekedar alat pemuas
manusia. Cara pandang seperti ini melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif
tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam. Antroposentrisme adalah teori
lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta.
Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan
ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Inilah mengapa etika lingkungan akan
sangat mempengaruhi pengambilan kebijakan politik yang peduli lingkungan.
Menurut Naess
(1993) dalam Keraf (2002) dalam Muhammadun (2008), kerusakan alam
hanya dapat diatasi dengan merubah cara pandang dan perilaku manusia terhadap
alam secara fundamental dan radikal. Keraf (2002) menegaskan bahwa gagasan
Naess ini adalah revitalisasi cara pandang dan perilaku masyarakat adat dalam
interaksinya dengan alam.
Etika lingkungan
hidup yang diperjuangkan biosentrisme dan ekosentrisme sebetulnya telah dipraktekkan
oleh masyarakat suku asli yang dikenal dengan kearifan lokal, di seluruh dunia,
tetapi tenggelam di tengah dominasi cara pandang dan etika Barat modern.
Biosentrisme adalah moralitas pada keluhuran kehidupan, baik pada manusia
maupun pada makhluk hidup lainnya, menilai alam semesta adalah sebuah komunitas
moral sehingga Kehidupan makhluk hidup apapun pantas dipertimbangkan secara
serius dalam setiap keputusan dan tindakan moral, bahkan lepas dari perhitungan
untung-rugi bagi kepentingan manusia. Ekosentrisme adalah kelanjutan dari teori
biosentrisme. Ekosentrisme adalah etika diperluas untuk mencakup komunitas
ekologis seluruhnya, baik yang hidup maupun yang tidak. Etika secara ekologis
dimana makhluk hidup (biotis) dan benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu
sama lainnya sehingga kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi
pada makhluk hidup saja.
Masalah
lingkungan hidup adalah masalah moral, dan itu berkaitan dengan perilaku
manusia. Dengan demikian krisis ekologi global yang kita alami dewasa ini
adalah persoalan moral, krisis moral secara global. Oleh karena itu perlu etika
dan moralitas untuk mengatasinya. Sutaryono (1999) dalam Ifzanul mengistilahkannya sebagai pendidikan sepanjang usia (life long education). Penanaman nilai
moral tidak dapat dilakukan secara mendadak, tetapi harus mengikuti perjalanan
hidup manusia, mulai dari anak-dewasa hingga tua.
Sebelum memiliki
Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),
Indonesia memiliki Undang – Undang mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor
23 Tahun 1997 (UUPLH), dan sebelumnya lagi Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1982
tentang Lingkungan Hidup (UULH ). Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan
penyempurnaan dari kedua undang – undang sebelumnya.
Undang – Undang Nomor
4 Tahun 1982 mengatur mengenai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
Dalam Undang – Undang mengenai Lingkungan Hidup ini, pengelolaan lingkungan
hidup merupakan upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan,
pengendalian, pemulihan dan pengembangan makhluk hidup. Pengelolaan lingkungan
hidup dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan berdasarkan Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2009, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup
dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum.
Berdasarkan
peraturan tertulis mengenai pengelolaan, pada Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2009, dalam pengelolaan lingkungan hidup juga memprioritaskan upaya
perlindungan dan ketegasan hukum. Adanya penegakan hukum ini memberikan angin
segar bagi upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
agar pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan
hidup manusia dalam terpenuhi dengan optimal dan berkelanjutan.
Berbagai kasus
pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak dapat dielakkan adalah bersumber dari
perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, acuh tak acuh dan hanya
mementingkan diri sendiri (egoisme). Berbagai kasus yang dapat dikatakan
melanggar hak asasi masyarakat Indonesia pada umumnya untuk memperoleh dan
dapat menikmati lingkungan yang sehat, seperti kasus illegal logging, illegal
fishing, eksploitasi pasir, kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT
Freeport Indonesia, PT Inti Indorayon Utama, PT Newmont, okupasi lahan kawasan
hutan, hingga kasus-kasus korupsi birokrasi dan kasus lingkungan yang terkait
dengan liberalisasi perdagangan global. Begitu banyaknya kasus perusakan
lingkungan ini bermula dari etika manusia sebagai pelaku ekonomi dan aktivitas
dalam bersosial dan berbudaya. Ini bermula dari masalah moral. Terutama
berkaitan dengan kerakusan dan kelicikan manusia, baik oleh perusahaan maupun
negara dalam mengeksploitasi alam.
Setiap masalah
jika ditelaah dan ditanggapi dengan segera dan cermat, maka penyelesaiannya
akan diperoleh. Berikut ini beberapa langkah yang dapat menjadi solusi bagi
krisis penerapan kebijakan politik yang ramah lingkungan, sebagai berikut :
1. Belajar
dari sejarah dan mengambil hikmah darinya.
2. Memberikan
pendidikan sadar dan peduli lingkungan dan paham peraturan terkait di sekolah –
sekolah agar masyarakat sejak dini memiliki pengetahuan sehingga dapat
mengaplikasikan dalam keseharian dan ikut andil dalam mengkritisi dan mengawasi
(controlling) kinerja para wakilnya
di pemerintahan.
3. Good government
yang diduduki oleh perwakilan – perwakilan rakyat di pemerintahan dan perlemen yang
tepat dan bertanggung jawab terutama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan agar terwujud pembangunan yang optimal dan
berkelanjutan.
4. Negara
memiliki kebijakan politik yang benar – benar sadar dan peduli pada
keberlangsungan sumber daya alam dan lingkungan.
5. Kembali
menghayati keberadaan alam dan menghargai kearifan lokal sebagai peraturan yang
tidak tertulis namun sangat dekat dengan upaya pelestarian dan pembangunan yang
berkelanjutan.
6. Penegakan
hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.
- SARAN
Sangat penting
memahami dan menerapkan etika ekologi dalam keseharian. Termasuk di dalamnya
etika pelestarian yaitu etika yang menekankan pada mengusahakan pelestarian
alam untuk kepentingan manusia, sedangkan etika pemeliharaan dimaksudkan untuk
mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua mahluk. Mengingat
penanaman nilai moral tidak dapat dilakukan secara mendadak, tetapi harus
mengikuti perjalanan hidup manusia, mulai dari anak-dewasa hingga tua maka
sangat penting menanamkan pendidikan sadar dan peduli lingkungan serta
pengetahuan akan peraturan – peraturan mengenai lingkungan sejak dini, secara
berkala dan konsisten agar dapat mengaplikasikan upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan secara optimal dan berkelanjutan, masyarakat pun dapat
mengkritisi kebijakan yang belum pro lingkungan, masyarakat dapat ikut andil
dalam pengawasan berjalannya suatu proses pengambilan kebijakan dan proses data
kebijakan telah diaplikasikan dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat.
E.
DAFTAR
PUSTAKA
Adisendjaja,
Yusuf Hilmi. 2007. Pembelajaran
Pendidikan Lingkungan Hidup. [diakses 01 Nopember 2014, http://file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/]
Budianta,
Dedik. 2011. Pentingnya Etika Lingkungan
Untuk Meminimalkan Global Warming. [diakses 01 Nopember 2014, https://pentingnya-etika-lingkungan.pdf]
Ifzanul.
2010. Mendidik Generasi Muda Dengan
Pendidikan Lingkungan. [diakses 18 Oktober 2014, http://ifzanul.blogspot.com/2010/11/mendidik-generasi-muda-dengan.html]
Muhammadun.
2008. Urgensi Etika Lingkungan.
[diakses 18 Oktober 2014, http://cakdun.blogspot.com/2008/05/urgensi-etika-lingkungan.html]
Onrizal.
2008. Etika Lingkungan dan Politik
Lingkungan. [diakses 01 Nopember 2014,
https://onrizal.files.wordpress.com/2008/11/etika-lingkungan.pdf]
Sutrisno.
2011. Politik Hukum Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Surakarta. Universitas Nahdatul Ulama
Surakarta.
------------------------------------------------------------------------------------------
PERAN
ETIKA LINGKUNGAN DALAM PENGUATAN POLITIK PRO LINGKUNGAN
DI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
*****
MATA KULIAH :
ILMU POLITIK LINGKUNGAN
DOSEN :
Dr. Zulkarnaen
******** I L M U L I N G K U N G A N
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
2014/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar