Pages

Senin, 03 Februari 2014

TENTANG PEREMPUAN : MENCABUT ATAU MENCUKUR ALIS ???

Dengan basmalah.
Dalam pernikahan, sepengetahuan saya, mencabut atau mencukur alis mata seolah menjadi keharusan.
Bahkan ada mitos yang beredar bahwa perempuan dengan alis yang belum atau sudah menjadi salah satu patokan apakah perempuan tersebut belum atau sudah menikah.
Ada lagi, di kota besar, sebagian perempuannya bahkan menjadikan kegiatan -mencabut atau mencukur alis mata- sebagai salah satu tahap merias diri.

Saya, tahun 2009, menikah.
Oleh perias pengantin, dalam posisi baring dan perias berada di depan kepala saya, ia mencukur alis mata saya. Sungguh, saya yang bloon pada waktu itu tidak menyangka alis saya dicukur, karena sebelumnya pun saya sudah berpesan untuk tidak mengganggu gugat bentuk alis saya yang saya rasa sudah sangat rapi dan tidak perlu sentuhan lagi.
Sayang disayang, alis saya pada saat itu sudah menjadi "rapi" ala manusia.
Saya merasa bersalah dan kecewa.

Belajar dari itu, saya ingin membagi sedikit yang saya dapat dari sekian banyak pustaka mengenai hukum mencukur atau mencabut alis pada wajah perempuan.

Adalah Iblis, makhluk yang terusir lalu bersumpah di hadapan Rabb semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya.

“Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu di antara mereka yang baik imannya.”
(QS. Shad: 82 – 83).

Maka jelaslah bahwa salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.

“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)

Perempuan adalah sasaran empuk bagi Iblis.
Hasratnya untuk mempercantik diri dapat menjadi bumerang apabila tidak dengan ilmu.
Siapa bilang perempuan dalam Islam tidak boleh mempercantik diri ?
Sangat dianjurkan, tapi berikut ini salah satu dari sekian banyak kekhilafan kita, perempuan dalam merias diri.
Alangkah baiknya jika menjadi cantik dan dapat pula menjemput ridha Allah.
Aamiin...

Merapikan bulu alis dengan mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)

Karena itu hendaknya setiap perempuan menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun apabila seorang perempuan menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajahnya, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.

Betapa perempuan dalam dien ini begitu dimuliakan.
Menjadi dan berupaya cantik sangatlah dianjurkan karena seorang perempuan adalah makhluk Allah yang ingin selalu tampil cantik.

Tampil cantik seorang perempuan haruslah dalam koridor syariat. Agar menjadi cantiknya pun menjadi ibadah. Kecantikan seorang perempuan adalah hak suaminya, hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Seorang perempuan dalam Islam adalah perempuan yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya (telah menikah) dan apabila masih melajang, perempuan dalam Islam adalah insan yang menjaga kehormatan dirinya karena takluk pada Dzat Maha Kuasa Maha Mengetahui.

Saya kira tidak ada alasan kita untuk menolak apa yang dilarang oleh Allah melalui UtusanNya.
"……….apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah………" (QS. Al – Hasyr : 7)

Wallahuallam.

Maha suci Allah.
Semoga kita dilembutkan hati untuk belajar istiqomah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by BloggerCandy.com